Aturan dan Sangsi Perpindahan Atlet ke Daerah Lain

Image

KLAPAGADING - PORPROV Jawa Tengah ke VII Tahun 2026 yang rencananya akan dilaksanakan di Semarang Raya dan pelaksanaan Pra PORPROV yang dilaksanakan di Tahun 2025 oleh masing-masing Pengurus Provinsi Cabang Olahraga, perlu disiapkan lebih matang lagi oleh KONI Kabupaten Banyurmas beserta seluruh anggota Pengkab Cabang Olahraganya.

Ketua Koni banyumas, Bambang Setiawan didampingi Wakil Ketua Umum I Happy Sunaryanto, S.H.,M.H, Wakil Ketua Umum II Wijayanto, S.Pd, dan pengurus lainnya, Kamis 13 Juni 2024 menjelaskan mulai dari peta kekuatan di seluruh nomor pertandingan resmi (bukan Cabang Olahraga/ Nomor Pertandingan Eksebisi) hingga reward yang harus disiapkan bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu,  KONI Banyumas perlu menyampaikan khususnya mengenai aturan-aturan tentang perpindahan atlet (untuk mengikuti event tersebut) dari satu wilayah ke wilayah lain (mutasi) sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Olahraga

Pasal 60

Perpindahan olahragawan antar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memperoleh izin tertulis dari pengurus perkumpulan/klub cabang olahraga,
b. memperoleh izin tertulis dari pengurus kabupaten/kota organisasi cabang olahraga,
c. memperoleh izin tertulis dari pengurus provinsi organisasi cabang olahraga; dan
d. memperoleh pengesahan dari induk organisasi cabang olahraga.


2. Peraturan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Tengah Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Mutasi Atlet dalam Rangka Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah XVI Tahun 2023 di Pati Raya

Bab III Azas Mutasi

Pasal 3

Mutasi atlet menganut azas domisili, yang dengan denikian didasarkan pada Alamat tempat
tinggal/kediaman resmi saat ini dari atlet yang bersangkutan.

Bab V Pasal 12
Prosedur Pelaksanaan Mutasi

1. Seorang atlet yang akan melakukan mutasi wajib mengajukan surat permohonan mutasi
kepada Klub/Sasana/Perguruan/Padepokan dengan tembusan Pengkab| Pengkot cabang
olahraga, Pengprov cabang olahraga, KONI Kabupaten/ Kota, KONI Provinsi Jawa Tengah.
2. Surat permohonan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini wajib dilengkapi dengan
a. Surat keterangan pindah domisili;
b. Alas an mutasi atlet wajib disertai dengan bukti sebagai berikut:
1) Mengikuti kepindahan orang tua;
2) Mengikuti suami/ isteri;
3) Pindah tugas/ mutasi kepegawaian;
4) Mendapat pekerjaan di Kabupaten/ Kota tujuan;
3. Selain dari alas an pada ayat (2) pasal ini maka mutasi dinyatakan tidak sah.

Bab VII
Kompensasi
Pasal 21

1. Penyelesaian kompensasi dapat dibicarakan antara KONI Kabupaten/ Kota asal dan KONI
Kabupaten/ Kota yang dituju.

2. Standar minimal kompensasi atas mutasi atlet dan biaya pembinaan oleh KONI Kabupaten/ Kota selama kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum pelaksanaan mutasi adalah sebagai berikut:

a. Atlet yang pernah meraih medali emas baik single maupun multi event Tingkat
internasional sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
b. Atlet yang pernah meraih medali perak baik single maupun multi event Tingkat
internasional sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
C. Atlet yang pernah meraih medali perunggu baik single maupun multi event Tingkat
internasional sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
d. Atlet yang pernah meraih medali emas baik single maupun multi event Tingkat nasional
sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
e. Atlet yang pernah meraih medali perak baik single maupun multi event Tingkat nasional
sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
f. Atlet yang pernah meraih medali perunggu baik single maupun multi event Tingkat
nasional sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
9. Atlet yang pernah meraih medali emas baik single maupun multi event Tingkat provinsi
sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
h. Atlet yang pernah meraih medali perak baik single maupun multi event Tingkat provinsi
sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
i. Atlet yang pernah meraih medali perunggu baik single maupun multi event Tingkat
provinsi sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

3. Uang kompensasi yang diterima digunakan untuk pembinaan prestasi atlet dengan
pembagian sebagai berikut:

a. KONI Kabupaten/Kota sebesar 30% (Tiga Puluh Prosen).
b. Pengkab/Pengkot Cabang Olahraga sebesar 40% (Empat Puluh Prosen)
c. Klub/perkumpulan/Sasana/Perguruan sebesar 30% (Tiga Puluh Prosen)


Bab IX Pasal 23

Sanksi Atlet


1. Seorang atlet yang melakukan mutasi tanpa melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan ini dikenakan sanksi tidak boleh bertanding/berlomba dalam PORPROV Jawa Tengah XVI Tahun 2023 di Pati Raya.
2. Seorang Atlet yang melakukan mutasi terbukti memberikan keterangan palsu terhadap alasan perpindahan domisilinya akan dikenakan sanksi tidak boleh bertanding/berlomba dalam PORPROV Jawa Tengah XVI Tahun 2023 di Pati Raya dan dapat dipidanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Seorang atlet yang memalsukan data mutasi berdasarkan peraturan ini akan dikenakan sanksi pencabutan gelar dan penarikan medali yang telah diperolehnya serta dapat dipidanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 24

Berdasarkan aturan-aturan mutasi tersebut di atas, diharapkan bagi seluruh Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga yang akan berlaga pada PORPROV Jawa Tengah Tahun 2026 untuk dapat mmemperhatikan aturan tata cara mutasi Atlet baik untuk Atlet Banyumas yang akan pindah ke luar Banyumas, maupun Atlet luar Banyumas yang akan pindah ke Banyumas.***

.

Komentar